Diduga Menyalahi Aturan, Pembebanan Biaya Huntara kepada Korban Bencana di Gayo Lues Harus Diusut Tuntas

M.AMIN LINGGA GAYO

- Redaksi

Minggu, 15 Februari 2026 - 17:59 WIB

50112 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

 

Zoom news Gayo Lues -Pasca bencana banjir dan longsor yang melanda Kabupaten Gayo Lues, publik dikejutkan dengan berbagai keluhan masyarakat terkait penyediaan Hunian Sementara (Huntara). Alih-alih mendapat perlindungan penuh dari negara, sejumlah warga justru mengaku dibebani tanggung jawab yang semestinya menjadi kewajiban pemerintah.

Dari berbagai laporan yang berkembang, terdapat dugaan:

Masyarakat diminta mencari dan menyewa lahan sendiri.

Biaya perataan dan pembersihan lokasi dibebankan kepada warga.

Ada warga yang membeli lahan secara pribadi dengan janji akan diganti setelah dana pemerintah cair.

Jika fakta-fakta ini benar terjadi, maka praktik tersebut tidak hanya melukai rasa keadilan, tetapi juga berpotensi bertentangan dengan hukum.

Negara Wajib Hadir — Bukan Lempar Tanggung Jawab

Tanggung jawab pemerintah dalam penanggulangan bencana telah diatur tegas dalam:

1️⃣ Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007

Pasal 5: Pemerintah dan pemerintah daerah adalah penanggung jawab penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Pasal 6: Pemerintah wajib menjamin pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi korban bencana.

Pasal 26: Korban bencana berhak memperoleh bantuan pemenuhan kebutuhan dasar.

Hunian sementara adalah kebutuhan dasar — bukan beban yang boleh dialihkan kepada korban.

2️⃣ Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008

Menegaskan bahwa pada tahap tanggap darurat, pemerintah wajib menyediakan tempat tinggal sementara dengan pembiayaan yang menjadi tanggung jawab negara sesuai kewenangannya.

3️⃣ Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014

Penanggulangan bencana merupakan urusan wajib pelayanan dasar, yang berarti tidak boleh diabaikan dan tidak boleh dibebankan kepada masyarakat.

Pernyataan Tegas

Kami menilai, apabila benar masyarakat korban bencana harus menyewa, membeli, atau membiayai sendiri lahan untuk Huntara, maka:

Terjadi dugaan pengalihan tanggung jawab negara kepada korban.

Terjadi potensi pelanggaran prinsip pelayanan dasar.

Terjadi indikasi tata kelola bantuan yang patut diaudit secara menyeluruh.

Situasi ini tidak bisa dianggap sepele. Korban bencana adalah pihak yang harus dilindungi, bukan pihak yang justru dibebani tambahan biaya di saat mereka kehilangan harta benda.(Tim).

Berita Terkait

Bupati dan Ibu Bupati Gayo Lues Tampil Memukau dalam Balutan Kerawang pada Upacara Hari Pendidikan Nasional
Polres Gayo Lues Gelar Upacara Penghargaan Personel, Teguhkan Semangat Prestasi dan Kerendahan Hati
Kasat Intel Polres Gayo Lues Raih Penghargaan Bea Cukai Aceh atas Komitmen Berantas Ladang Ganja
Dari Duka Menjadi Harapan: IDI Gayo Lues Apresiasi Ketulusan Penegak Hukum
Kasat Reskrim Polres Gayo Lues Tuai Apresiasi, Ungkap Kasus Tragis dengan Dedikasi dan Ketegasan
IDI Gayo Lues Sampaikan Apresiasi, Kapolres Dinilai Sigap Ungkap Kasus Tragis
Khalid, S.Pd.I Resmi Terpilih sebagai Ketua POSKADJA, Perkuat Silaturahmi Alumni Dayah Jeumala Amal
Kapolres Gayo Lues dan Kasat Resnarkoba serta Tim Polres Gayo Lues Terima Penghargaan dari Ditjen Bea dan Cukai Aceh

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 21:25 WIB

Bupati dan Ibu Bupati Gayo Lues Tampil Memukau dalam Balutan Kerawang pada Upacara Hari Pendidikan Nasional

Senin, 4 Mei 2026 - 17:37 WIB

Polres Gayo Lues Gelar Upacara Penghargaan Personel, Teguhkan Semangat Prestasi dan Kerendahan Hati

Senin, 4 Mei 2026 - 15:04 WIB

Kasat Intel Polres Gayo Lues Raih Penghargaan Bea Cukai Aceh atas Komitmen Berantas Ladang Ganja

Senin, 4 Mei 2026 - 14:51 WIB

Dari Duka Menjadi Harapan: IDI Gayo Lues Apresiasi Ketulusan Penegak Hukum

Senin, 4 Mei 2026 - 12:31 WIB

Kasat Reskrim Polres Gayo Lues Tuai Apresiasi, Ungkap Kasus Tragis dengan Dedikasi dan Ketegasan

Senin, 4 Mei 2026 - 00:16 WIB

Khalid, S.Pd.I Resmi Terpilih sebagai Ketua POSKADJA, Perkuat Silaturahmi Alumni Dayah Jeumala Amal

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:14 WIB

Kapolres Gayo Lues dan Kasat Resnarkoba serta Tim Polres Gayo Lues Terima Penghargaan dari Ditjen Bea dan Cukai Aceh

Minggu, 3 Mei 2026 - 21:44 WIB

Kasat Narkoba Polres Gayo Lues Terima Penghargaan, Bukti Nyata Komitmen Berantas Narkotika di Aceh

Berita Terbaru