Zoom news Gayo Lues -Pasca bencana banjir dan longsor yang melanda Kabupaten Gayo Lues, publik dikejutkan dengan berbagai keluhan masyarakat terkait penyediaan Hunian Sementara (Huntara). Alih-alih mendapat perlindungan penuh dari negara, sejumlah warga justru mengaku dibebani tanggung jawab yang semestinya menjadi kewajiban pemerintah.
Dari berbagai laporan yang berkembang, terdapat dugaan:
Masyarakat diminta mencari dan menyewa lahan sendiri.
Biaya perataan dan pembersihan lokasi dibebankan kepada warga.
Ada warga yang membeli lahan secara pribadi dengan janji akan diganti setelah dana pemerintah cair.
Jika fakta-fakta ini benar terjadi, maka praktik tersebut tidak hanya melukai rasa keadilan, tetapi juga berpotensi bertentangan dengan hukum.
Negara Wajib Hadir — Bukan Lempar Tanggung Jawab
Tanggung jawab pemerintah dalam penanggulangan bencana telah diatur tegas dalam:
1️⃣ Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
Pasal 5: Pemerintah dan pemerintah daerah adalah penanggung jawab penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Pasal 6: Pemerintah wajib menjamin pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi korban bencana.
Pasal 26: Korban bencana berhak memperoleh bantuan pemenuhan kebutuhan dasar.
Hunian sementara adalah kebutuhan dasar — bukan beban yang boleh dialihkan kepada korban.
2️⃣ Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008
Menegaskan bahwa pada tahap tanggap darurat, pemerintah wajib menyediakan tempat tinggal sementara dengan pembiayaan yang menjadi tanggung jawab negara sesuai kewenangannya.
3️⃣ Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Penanggulangan bencana merupakan urusan wajib pelayanan dasar, yang berarti tidak boleh diabaikan dan tidak boleh dibebankan kepada masyarakat.
Pernyataan Tegas
Kami menilai, apabila benar masyarakat korban bencana harus menyewa, membeli, atau membiayai sendiri lahan untuk Huntara, maka:
Terjadi dugaan pengalihan tanggung jawab negara kepada korban.
Terjadi potensi pelanggaran prinsip pelayanan dasar.
Terjadi indikasi tata kelola bantuan yang patut diaudit secara menyeluruh.
Situasi ini tidak bisa dianggap sepele. Korban bencana adalah pihak yang harus dilindungi, bukan pihak yang justru dibebani tambahan biaya di saat mereka kehilangan harta benda.(Tim).
















