Regulasi Jelas Melarang, Tapi Perjudian di Gesing Kembali Beroperasi Terbuka

ZOOM NEWS

- Redaksi

Selasa, 28 Oktober 2025 - 11:28 WIB

50287 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jombang, 27 Oktober 2025 — Aktivitas perjudian berupa sabung ayam dan permainan dadu yang sebelumnya sempat ditutup paksa oleh aparat kepolisian, dilaporkan kembali berlangsung secara terbuka di Desa Gesing, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang. Informasi ini disampaikan secara langsung oleh penasihat hukum kenamaan Jawa Timur, Ali Mustofa, SH., yang menyampaikan keprihatinan, sekaligus desakan kepada aparat penegak hukum agar menindak tegas pelanggaran tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam laporannya kepada aparat penegak hukum dan dalam konfirmasi kepada wartawan, Ali Mustofa menyebutkan bahwa kegiatan perjudian yang sempat viral dan ditutup sementara oleh pihak kepolisian, saat ini kembali beroperasi seperti semula. “Selamat pagi Jenderal, izin menyampaikan… telah terjadi aktivitas perjudian sabung ayam dan dadu yang digelar di Desa Gesing, Kecamatan Kabuh, Jombang. Kegiatan ini kemarin sempat tutup, tapi sekarang kembali beroperasi. Ada apa?” ucap Ali dalam pernyataannya, Senin (27/10).

Ia juga menambahkan bahwa keberlangsungan aktivitas ilegal ini mengganggu ketertiban masyarakat, meresahkan warga sekitar, dan menimbulkan kesan bahwa hukum berlaku timpang. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa praktik perjudian adalah bentuk kejahatan yang telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan dan tidak sepatutnya dibiarkan berlangsung tanpa penanganan yang konsisten.

Dalam pernyataan terbukanya, Ali Mustofa dengan tegas mengutip pasal yang relevan dalam KUHP, yakni:

Pasal 303 KUHP menyatakan bahwa:

  • Barang siapa tanpa mendapat izin:
    1. Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi serta menjadikannya sebagai mata pencaharian atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan perjudian;
    1. Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta mengadakan permainan semacam itu,
      dapat dipidana dengan penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah.

Sementara itu, dalam perkembangan hukum pidana di Indonesia yang lebih modern, UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian juga secara eksplisit menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian karena berdampak buruk terhadap kehidupan sosial masyarakat. Aturan ini dipertegas lagi dalam berbagai instruksi Kapolri dan juga aturan turunan dari pemerintah daerah yang melarang keras penyelenggaraan perjudian dalam segala bentuk dan tempat.

Menurut Ali, pembiaran terhadap aktivitas perjudian yang sudah pernah ditutup sebelumnya merupakan bentuk kemunduran dalam penegakan hukum. Ia mempertanyakan, bagaimana mungkin sebuah praktik yang secara terang-terangan melanggar pasal dalam KUHP justru tidak mendapat respon tegas setelah sempat dihentikan. “Tegakkan hukum setegak-tegaknya, jangan tunggu masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum,” ujarnya.

Ia juga menyoroti bahwa tidak adanya rilis atau klarifikasi dari pihak kepolisian setelah perjudian tersebut kembali aktif membuat publik bertanya-tanya, terutama menyangkut konsistensi serta integritas penegakan hukum di tingkat lokal. “Kami menunggu langkah tegas dari Polres Jombang. Kalau dibiarkan seperti ini, justru membuat masyarakat mempertanyakan ke mana arah penegakan hukum berjalan,” lanjut Ali.

Dalam keterangan penutupnya, Ali Mustofa mengajak seluruh elemen masyarakat dan media untuk terus mengawasi perkembangan aktivitas perjudian yang meresahkan. Ia menegaskan bahwa jangan sampai pelanggaran hukum yang jelas-jelas dilarang oleh Undang-Undang justru berlangsung terbuka di hadapan publik, tanpa adanya tindakan, yang justru akan menodai wibawa aparat penegak hukum.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kepolisian Resor Jombang terkait laporan ini. Masyarakat sekitar berharap adanya langkah nyata dari aparat dalam waktu dekat untuk memberi kepastian hukum yang adil dan berpihak pada ketenteraman masyarakat.

(Team/Redaksi)

Berita Terkait

Miris!! Korban Pencurian Jadi Tersangka di Medan Minta Perlindungan Kepada Presiden Republik Indonesia dan DPR RI
Kasus Hogi Sleman: Polisi Sebut Noodweer Akses, Tersangka Tak Ditahan
Diduga Dapat Perlindungan Oknum, Arena Judi di Manduro Menantang Negara
Keadilan Terlunta di Meja Pengadilan Agama, Gugatan Waris Tanpa Respon, Masuk Angin di Sistem

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 15:04 WIB

Kasat Intel Polres Gayo Lues Raih Penghargaan Bea Cukai Aceh atas Komitmen Berantas Ladang Ganja

Senin, 4 Mei 2026 - 14:51 WIB

Dari Duka Menjadi Harapan: IDI Gayo Lues Apresiasi Ketulusan Penegak Hukum

Senin, 4 Mei 2026 - 12:31 WIB

Kasat Reskrim Polres Gayo Lues Tuai Apresiasi, Ungkap Kasus Tragis dengan Dedikasi dan Ketegasan

Senin, 4 Mei 2026 - 12:05 WIB

IDI Gayo Lues Sampaikan Apresiasi, Kapolres Dinilai Sigap Ungkap Kasus Tragis

Senin, 4 Mei 2026 - 00:16 WIB

Khalid, S.Pd.I Resmi Terpilih sebagai Ketua POSKADJA, Perkuat Silaturahmi Alumni Dayah Jeumala Amal

Minggu, 3 Mei 2026 - 21:44 WIB

Kasat Narkoba Polres Gayo Lues Terima Penghargaan, Bukti Nyata Komitmen Berantas Narkotika di Aceh

Minggu, 3 Mei 2026 - 21:38 WIB

Kapolres Gayo Lues Raih Penghargaan Bergengsi, Bukti Kepemimpinan Tegas Berantas Narkotika

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:15 WIB

RSUD Muhammad Ali Kasim Rilis Jadwal Pelayanan Poliklinik Mei 2026, Permudah Akses Layanan Kesehatan

Berita Terbaru