
sumber photo: dokumen pribadi kasat Reskrim polres Gayo Lues.
Zoom news Gayo Lues – Kapolres Gayo Lues, AKBP Hyrowo, S.I.K., mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan yang dapat memicu bencana lingkungan serta berdampak luas bagi kehidupan.
Dalam pesan yang disampaikan melalui media publikasi, Kapolres menekankan bahwa kebakaran hutan dan lahan bukan hanya merusak ekosistem, tetapi juga menimbulkan berbagai dampak serius, seperti gangguan kesehatan akibat asap, terganggunya aktivitas masyarakat, hingga ancaman terhadap masa depan generasi mendatang.
“Stop membakar hutan dan lahan. Asap hari ini bisa menjadi bencana di kemudian hari,” tegas AKBP Hyrowo dalam imbauannya.
Selain dampak lingkungan dan sosial, Kapolres juga mengingatkan bahwa tindakan membakar hutan dan lahan merupakan perbuatan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Hal tersebut diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:
Pasal 308 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang menyebabkan kebakaran hingga membahayakan keselamatan umum, dengan hukuman penjara hingga 9 tahun.
Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang menyebutkan bahwa pelaku pembakaran hutan dapat dipidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Ketentuan lain yang mengatur larangan membuka lahan dengan cara membakar yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
Kapolres menegaskan bahwa aparat kepolisian tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan demi menjaga keselamatan dan kelestarian lingkungan di wilayah Gayo Lues.
Di akhir imbauannya, masyarakat diajak untuk bersama-sama menjaga alam sebagai bentuk tanggung jawab bersama.
“Jagalah alam demi kita semua. Mari kita lindungi hutan dan lingkungan agar tetap lestari,” tutupnya.(Amin lingga).
















