
Zoom news Gayo Lues — Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus digencarkan oleh jajaran kepolisian di wilayah Gayo Lues. Melalui imbauan resmi yang disampaikan kepada masyarakat, Kasat Reskrim Polres Gayo Lues, IPTU Muhammad Abidinsyah, S.H., M.H., menegaskan bahwa tindakan pembakaran hutan maupun lahan merupakan pelanggaran hukum serius yang dapat berujung pidana berat.
Dalam keterangannya, ia mengingatkan bahwa membuka lahan dengan cara dibakar bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat luas. “Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menjelaskan, sejumlah regulasi telah mengatur larangan tersebut, di antaranya Undang-Undang tentang Kehutanan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Perkebunan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan hukuman penjara hingga belasan tahun serta denda miliaran rupiah.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan tindakan yang dapat memicu kebakaran, seperti membuang puntung rokok sembarangan di area hutan atau lahan kering. Jika menemukan tanda-tanda kebakaran, warga diminta segera melapor ke pihak kepolisian atau menghubungi layanan darurat 110.
Kasat Reskrim juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan. “Melindungi alam adalah tanggung jawab kita bersama. Gunakan cara-cara yang ramah lingkungan dalam membuka lahan, tanpa harus membakar,” ujarnya.
Dengan meningkatnya kesadaran dan peran aktif masyarakat, diharapkan potensi karhutla di wilayah Gayo Lues dapat ditekan, sehingga lingkungan tetap terjaga dan masyarakat terhindar dari dampak buruk bencana tersebut.(Amin lingga).
















