
sumber photo: humas polres Gayo Lues.
Zoom news Gayo Lues– Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gayo Lues kembali menunjukkan kesigapannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Seorang pria terduga pelaku tindak pidana pencurian berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.
Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Kasatreskrim IPTU Muhamad Abidinsyah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/03/I/2026/SPKT/Polres Gayo Lues/Polda Aceh tertanggal 23 Januari 2026.
Kasatreskrim memaparkan, peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 18 Januari 2026, saat korban meninggalkan rumah kontrakannya di Desa Kutelintang untuk pergi ke Desa Pining dan bermalam di sana.
“Pada Senin, 19 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, korban kembali ke rumah dan mendapat informasi dari tetangga bahwa pintu belakang rumah terbuka. Setelah diperiksa, kondisi rumah sudah berantakan dan sejumlah barang berharga hilang,” ungkap IPTU Muhamad Abidinsyah.
Adapun barang-barang yang dicuri antara lain tabung gas LPG 3 Kg, celengan berisi uang tunai sekitar Rp400 ribu, dua dompet berisi dokumen penting, emas Surabaya senilai Rp1,1 juta beserta suratnya, beras 5 Kg, serta berbagai barang elektronik seperti laptop dan chargernya, handphone, speaker, kipas angin, headset, gitar akustik elektrik, charger, kabel colokan, hingga kunci remote sepeda motor.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil dengan total nilai sekitar Rp5.690.000 dan segera melaporkannya ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan intensif dengan mengumpulkan keterangan saksi dan melakukan olah TKP. Petunjuk penting diperoleh dari rekaman CCTV di salah satu toko emas di Kota Blangkejeren yang mengarah pada terduga pelaku berinisial JA.
“Pelaku JA berusia 35 tahun, berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Desa Kutelintang, Kecamatan Blangkejeren,” jelas Kasatreskrim.
Setelah keberadaan pelaku diketahui, petugas melakukan pelacakan dan pada Kamis, 22 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, JA berhasil diamankan di Desa Kutelintang, tepatnya di depan SPBU Pengkala, tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa emas Surabaya seberat 1 gram, satu unit laptop, speaker, kipas angin, gitar, tabung gas LPG 3 Kg, beras 5 Kg, kunci remote sepeda motor, headset, serta dua unit mikrofon.
“Hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polres Gayo Lues untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambah IPTU Muhamad Abidinsyah.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Gayo Lues mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminal dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami kejadian serupa di lingkungan masing-masing.(Amin lingga).
Sumber: humas polres Gayo Lues
















