
sumber photo: kastel Kejari Gayo Lues.
Zoom news Gayo Lues — Upaya membangun generasi muda yang sadar hukum terus digencarkan Kejaksaan Negeri Gayo Lues. Melalui Bidang Intelijen, Kejari Gayo Lues menggelar Penyuluhan dan Penerangan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Tahun 2026 di SMA Negeri 1 Kuta Panjang, Kecamatan Kuta Panjang, Kamis (22/1/2026).
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 09.30 WIB hingga 12.00 WIB tersebut mengangkat tema “Pengenalan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Cyber Bullying”, sebagai respon terhadap tantangan era digital yang kini akrab dengan kehidupan pelajar.
Program JMS ini dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues yang diwakili Kepala Seksi Intelijen, Handri, S.H., Kepala Cabang Dinas Pendidikan Aceh Wilayah Kabupaten Gayo Lues Basri, S.Pd, Kepala Subseksi I Intelijen Kejari Gayo Lues Moh. Baris Siregar, S.H., Kepala SMA Negeri 1 Kuta Panjang Kamaruddin, S.Pd., M.Si, jajaran staf Intelijen Kejari Gayo Lues, serta sekitar 50 siswa dan siswi.

Dalam sambutannya, Kepala SMA Negeri 1 Kuta Panjang Kamaruddin, S.Pd., M.Si menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Gayo Lues atas pelaksanaan Program Jaksa Masuk Sekolah. Ia juga mengungkapkan kebanggaannya karena SMA Negeri 1 Kuta Panjang menjadi sekolah pertama di Gayo Lues yang melaksanakan program JMS pada tahun 2026.
“Kami berharap para siswa dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, karena pemahaman hukum sangat penting sebagai bekal kehidupan di masa depan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Gayo Lues, Handri, S.H., dalam sambutannya menekankan bahwa meraih cita-cita tidak cukup hanya dengan angan-angan, tetapi harus disertai disiplin, tanggung jawab, dan sikap patuh terhadap hukum. Ia juga memperkenalkan peran jaksa serta tugas dan fungsi Kejaksaan dalam penegakan hukum di tengah masyarakat.
Materi penyuluhan disampaikan oleh Kepala Subseksi I Intelijen Kejari Gayo Lues, yang mengulas secara komprehensif tentang judi/maisir berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, termasuk ketentuan pidana dan ancaman hukuman berupa cambuk, denda emas murni, maupun pidana penjara.
Selain itu, para pelajar juga diberikan pemahaman mengenai UU ITE, berbagai bentuk kejahatan siber (cybercrime), serta praktik cyber bullying yang kerap terjadi di ruang digital. Materi ini disampaikan secara interaktif agar mudah dipahami dan relevan dengan keseharian siswa.
Program Jaksa Masuk Sekolah merupakan agenda rutin Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Gayo Lues sebagai bentuk komitmen dalam edukasi hukum sejak dini, sekaligus langkah preventif untuk mencegah pelanggaran hukum di kalangan generasi muda.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan siswa dan siswi SMA Negeri 1 Kuta Panjang semakin sadar hukum, mampu menggunakan teknologi secara bijak, serta tumbuh menjadi generasi yang berkarakter, beretika, dan bertanggung jawab di era digital.(Amin lingga).
sumber: kastel Kejari Gayo Lues
















