MEDAN
Sebanyak 38 orang warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan Kanwil Ditjenpas Sumut yang beragama Buddha, menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak tahun 2025.
Pemberian remisi ini merupakan bentuk pemenuhan hak narapidana serta penghargaan negara kepada mereka yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana, sesuai dengan ketentuan administratif dan substantif yang berlaku.
Upacara penyerahan remisi dilaksanakan pada Senin (12/5) di Vihara Buddha Dharma Rutan Kelas I Medan.
Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya, bertindak sebagai inspektur upacara.
Turut hadir dalam upacara tersebut Kasie Yantah, Ronny, selaku Perwira Upacara, serta Kasubsi Adper, Nico Brata, sebagai Komandan Upacara.
Seluruh pejabat struktural, staf registrasi, dan warga binaan yang mendapatkan remisi juga hadir dalam kegiatan ini.
Pemberian remisi khusus ini diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus berperilaku baik dan mengikuti seluruh program pembinaan yang telah disiapkan oleh pihak Rutan.
Semangat perubahan menuju pribadi yang lebih baik menjadi tujuan utama dalam proses pembinaan di Rutan Kelas I Medan.(AVID/rel)