Restorative Justice di Makassar Mall: Kisah Pengampunan dan Keadilan Berbasis Nurani

Redaksi

- Redaksi

Rabu, 19 Maret 2025 - 18:21 WIB

5047 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ZOOMNEWS, MAKASSAR, HUMDER — Sebuah kisah kemanusiaan menggugah hati publik ketika proses Restorative Justice (RJ) diterapkan dalam kasus pencopetan yang sempat viral di Makassar Mall.

Di Aula Polsek Wajo, Makassar, pelaku yang tengah hamil 7 bulan dan memiliki 8 anak menghadapi situasi sulit, terlebih suaminya juga tengah menjalani hukuman mendapat pengampunan dari korban setelah pertemuan yang penuh haru.

Ketika Hukum Bertemu Kemanusiaan

Restorative Justice bukan sekadar penyelesaian perkara di luar pengadilan, tetapi juga wujud keadilan yang lebih berperasaan. Dalam kasus ini, korban dengan penuh empati mencabut laporannya setelah mengetahui kondisi sulit yang dihadapi pelaku. Sementara itu, kepolisian berperan sebagai jembatan yang memungkinkan penyelesaian yang lebih manusiawi.

“Kita harus melihat kasus mana yang bisa diselesaikan dengan pendekatan yang lebih bijak. Restorative Justice hadir untuk menghindari hukuman yang justru bisa memperburuk keadaan sosial seseorang,” ujar Kasubsipenmas Polres Pelabuhan Makassar, Aipda Adil.

Pendekatan Humanis dalam Penegakan Hukum

Dalam sistem hukum modern, Polri bukan sekadar aparat penegak hukum, tetapi juga pelindung dan pengayom masyarakat. Melalui pendekatan ini, pihak kepolisian ingin menunjukkan bahwa hukum bukan hanya soal sanksi, tetapi juga kesempatan kedua bagi mereka yang benar-benar ingin memperbaiki diri.

Keputusan korban yang memilih memaafkan bukan berarti melemahkan hukum, melainkan memperkuat nilai kemanusiaan dalam sistem peradilan. Keberanian untuk memaafkan menjadi bagian dari semangat solidaritas sosial yang tinggi, sesuatu yang sangat dibutuhkan dalam masyarakat.

Dampak dan Harapan ke Depan

Kasus ini menjadi inspirasi bahwa keadilan bisa hadir dengan lebih inklusif dan tidak selalu harus berujung pada hukuman yang memperparah kondisi sosial seseorang. Publik pun mengapresiasi keputusan korban, yang dianggap sebagai langkah bijak dalam membangun masyarakat yang lebih peduli dan berempati.

Ke depan, diharapkan pendekatan Restorative Justice semakin diperkuat dalam penegakan hukum di Indonesia. Dengan memberikan kesempatan bagi pelaku untuk bertanggung jawab dan memperbaiki diri, hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat pembalasan, tetapi juga sebagai jalan menuju perubahan yang lebih baik bagi individu dan masyarakat.

Sementara itu, bagi sang ibu pelaku, momen ini menjadi kesempatan untuk memulai kembali hidupnya dengan lebih baik, demi masa depan anak-anaknya./@²³

 

Info dari <a href=”https://tribratanewspolrespelabuhanmakassar.com” >Polres Pelabuhan Makassar</a>

Berita Terkait

Rektor Universitas Indonesia Timur Lepas Mahasiswa Peserta KKN Angkatan XIX Periode Semester Genap
Bukan Cuma Jaga Keamanan, Polisi di Kepulauan Sangkarrang Juga Jadi Sahabat Warga
Peduli Sesama, Bhabinkamtibmas Melayu Baru Selamatkan ODGJ yang Lemas
Selamat Ulang Tahun Aswar, CEO PT Aswar Jaya Group
Terima Penghargaan The Best Innovation Leader Indonesia 2025, Zainal Paliwang : Ini Hasil Kerja Keras Pemerintah dan Masyarakat Kaltara
Kapolres Pelabuhan Makassar Sambangi Warga Sakit di Rumah Kayu: Bawa Tim Dokter dan Harapan
Sinergi Dua Pemimpin Kota: Kapolres Pelabuhan dan Wali Kota Makassar Bahas Kamtibmas hingga Wisata Pulau
Walau Sudah di Hapus Postingannya, Bukti Tetap Ada, Wartawan Cyberkriminal.com Laporkan Ke Polisi Akun IG Tanteee_ikkaaa

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 13:49 WIB

LPA Sumut Tunjuk Pengurus Caretaker Baru di Paluta, Fokuskan Perlindungan Anak dari Bahaya Teknologi dan Narkoba

Selasa, 15 Juli 2025 - 11:01 WIB

Lapas Sibolga Perkuat Sinergi dengan Media, Perkenalkan Wartelsuspas sebagai Inovasi Bebas Narkoba dan Handphone Ilegal

Senin, 14 Juli 2025 - 11:44 WIB

Razia Rutin Lapas Perempuan Medan: Wujudkan Deteksi Dini Gangguan Kamtib dan Pembinaan CPNS

Jumat, 11 Juli 2025 - 19:38 WIB

Tak Ada Janji, Hanya Kepedulian yang Datang Tepat Saat Dibutuhkan

Jumat, 11 Juli 2025 - 10:54 WIB

GARNIZUN dan IMO Sumut Tegaskan Isu Peredaran Narkoba di Lapas Sibolga Adalah Hoaks

Rabu, 9 Juli 2025 - 10:09 WIB

Klinik Pratama Rutan Kelas I Medan Bekali CPNS Tenaga Kesehatan, Kanwil Ditjenpas Sumut

Rabu, 9 Juli 2025 - 08:50 WIB

Lapas Banda Aceh Geledah Blok Hunian, Pastikan Lapas Bersih dari Narkoba dan Penipuan

Rabu, 9 Juli 2025 - 07:41 WIB

KAMAK Desak KPK Periksa Bobby Nasution, Jangan Takut Intervensi

Berita Terbaru