Zoom news Gayo Lues -,Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues yang diwakili Kepala Seksi Bidang Intelijen Handri, S.H. beri Penyuluhan Hukum dan Penerangan Hukum Jaksa Masuk Pesantren (JMP) tentang “Pengenalan UU ITE dan Cyber Bullying” bertempat di SMA IT Pesantren Bunayya Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues.(10/02/25).
Kepala SMA IT Pesantren Bunayya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Gayo Lues serta kebanggaannya karena SMA IT Pesantren Bunayya menjadi tempat diselenggarakannya program Jaksa Masuk Pesantren (JMP) oleh Kejaksaan Negeri Gayo Lues, serta berharap agar Santri/wati dapat mengikuti kegiatan secara maksimal.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Gayo Lues juga menyampaikan bahwa Program Jaksa Masuk Pesantren merupakan salah satu sarana meningkatkan kesadaran pelajar terhadap hukum. “Sebagai generasi penerus Kabupaten Gayo Lues, kalian harus paham hukum”, ujarnya.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen, Handri, S.H menyampaikan bahwa untuk mencapai cita-cita tidak bisa hanya duduk diam tanpa melakukan apapun. Untuk mengejar semua cita-cita itu harus memiliki disiplin tang lebih dari generasi sebelumnya, sebab kita semua sekarang berada di era globalisasi sehingga persaingannya lebih luas sehingga kedisiplinan sangat dibutuhkan untuk mewujudkan cita-cita. “Kenapa sasaran Program Jaksa Masuk Pesantren tertuju pada tingkat SMA? Ini dikarenakan siswa SMA berada satu langkah menuju dunia yang ‘semestinya,” ujar Kepala Seksi Intelijen dalam sambutannya.
Selanjutnya Kepala Seksi Intelijen, Handri, S.H. bersama Jaksa Fungsional Tindak Pidana Khusus, Moh. Baris Siregar, S.H. menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
– Bahwa Lembaga Kejaksaan RI dan Kewenagan yang dimiliki oleh Kejaksaan serta menyampaikan bahwa bagaimana Tupoksi Kejaksaan. Judi adalah perbuatan mempertaruhkan sejumlah uang atau harta dalam sebuah permainan tebakan berdasarkan kebetulan, dengan tujuan mendapatkan sejumlah uang atau harta yang lebih besar dari jumlah uang atau harta semula;
– Ruang lingkup mengenai perbuatan maisir sebagaimana diatur dalam karena Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Ketentuan pidana atau hukuman untuk maisir diatur dalam pasal 18,19,20,21, dan 22 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. ancaman pidana perkara judi/maisir diancam sambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan.
– Kegiatan Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Pesantren (JMP) dengan tema “Pengenalan UU ITE dan Cyber Bullying” dilaksanakan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Gayo Lues bekerjasama dengan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Gayo Lues serta dilaksanakan di SMA IT Pesantren Bunayya Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues.
– UU ITE adalah singkatan dari Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang undang ini merupakan peraturan hukum yang mengatur penggunaan dan perlindungan informasi elektronik di Indonesia.
– Cybercrime adalah Kejahatan Komputer yang ditunjukkan sistem atau jaringan komputer yang mencakup segala bentuk yang menggunakan perangkat komputer
Agenda “Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Pesantren (JMP) ” yang dilaksanakan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Gayo Lues merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahunya, sampai saat ini, program Jaksa Masuk Pesantren (JMP) telah dilaksanakan dan berjalan dengan lancar, Adapun pelaksanaan Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Pesantren (JMP) dengan tema “Pengenalan UU ITE dan Cyber Bullying” berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Nomor: PRINT – 134/L.1.26/Dsb.4/02/2025 tanggal 07 Februari 2025.
Kejaksaan Negeri Gayo Lues akan terus berupaya memberikan edukasi kepada para Pelajar yang ada di Kabupaten Gayo Lues terhadap berbagai persoalan dan perkembangan hukum yang terjadi sehingga Pelajar dapat memperoleh manfaat.
Bahwa pelaksanaan Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Pesantren (JMP) dengan tema “Pengenalan UU ITE dan Cyber Bullying” oleh Kejaksaan Negeri Gayo Lues di SMA IT Pesantren Bunayya selesai sekira Pukul 11:00 WIB. Selama kegiatan berlangsung berjalan dengan tertib dan lancar tanpa terkendala apapun.
Sumber: kastel kejaksaan negeri Gayo Lues.
Penulis: Amin lingga.