HH Pelaku Pembakaran Kotak Dan Surat Suara Menyerahkan Diri Ke Polda Jambi

REDKSI PROVINSI SUMUT

- Redaksi

Sabtu, 30 November 2024 - 14:03 WIB

5038 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAMBI,Sumut ZOOMnews–

Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menetapkan 9 orang tersangka dalam peristiwa pembakaran dan perusakan kotak serta surat suara Pilkada Serentak 2024 di Kota Sungai Penuh, Jambi, pada Rabu (27/11/2024). Satu orang tersangka menyerahkan diri sedangkan 8 lainnya masih buron.

“Kasus pembakaran kotak dan surat suara di TPS 02 Desa Renah Kayu Embun, Kecamatan Kumun Debai, pelakunya berinisial HH, dan sudah menyerahkan diri ke Polres Kerinci. HH langsung ditahan untuk pemeriksaan,” terang Dir Reskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira, Sabtu (30/11/2024).

“Tim penyidik Polres Kerinci bersama Polda Jambi telah melakukan pemeriksaan secara marathon. Sehingga ditetapkan 9 tersangka dalam kasus tersebut. Selain HH, insiden perusakan dan pembakaran juga diduga dilakukan oleh pelaku JH, di Desa Koto Limau Manis serta Desa Permai Indah.

“Kemudian tersangka DK di Koto Limau Manis dan Desa Dujung Sakti, tersangka EG di Desa Koto Limau Manis, YH dan EP tersangka di Desa Dujung Sakti, sedangkan AI, IP, di Kecamatan Koto Baru. Sementara Tersangka RD melakukan perusakan kotak serta surat suara di Koto Dua Sungai Liuk Kecamatan Pesisir Bukit.

“Berdasarkan pemeriksaan, motif tersangka HH membakar kotak dan surat suara karena ingin memenangkan salah satu calon,” jelas Andri. Dari perkara tersebut, kepolisian menyita barang bukti di antaranya kotak suara dan surat suara, kursi yang terbakar, korek api, dan plastik berisi BBM untuk membakar.

“Sementara terhadap 8 pelaku, kepolisian telah menerbitkan surat perintah penangkapan karena mereka tak ditemukan di kediaman masing-masing saat kepolisian melakukan pencarian. Kami minta masyarakat yang melihat dan mengetahui keberadaan pelaku untuk melapor kepada aparat kepolisian,” imbuhnya.

“Atas perbuatan tersebut, para tersangka dikenai Pasal 187 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan tersangka perusakan TPS dan surat suara dikenakan Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

(NB)

Berita Terkait

Polres Tanah Karo Tanggap Bencana Atasi Longsor di Desa Mbetung
Sertijab Danyonif 125/Si’Mbisa Dari Letkol Inf Ronald Manurung S.Sos  kepada  Letkol Inf Haris Nur Priatno S.Sos,
Polres Tanah Karo Laksanakan Refleksi Akhir Tahun Bersama Insan Pers
Unit Reskrim Polsek Binjai Barat Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan
Kapolres Tanah Karo Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkotika dengan Barang Bukti Hampir 1,2 Kg Sabu
Kapolres Tanah Karo Pimpin Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-76
Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Harjuna Bangun Ungkap Kasus Sabu Barang Bukti 1,2kg
Bhabinkamtibmas Polres Tanah Karo Gelar Razia Yustisi di Kelurahan Padang Mas

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 08:38 WIB

Peringati Waisak 2025, Lapas Perempuan Bandung Berikan Remisi Khusus kepada Warga Binaan

Minggu, 11 Mei 2025 - 14:17 WIB

Sebanyak 347 Warga Binaan Pemasyarakatan di Sumatera Utara Terima Remisi Khusus Waisak 2025

Minggu, 11 Mei 2025 - 05:29 WIB

Karutan Kelas I Medan Andi Surya Laksanakan Pengajian Jumat Bersama Petugas Muslim : Menyejukkan Hati, Memperkuat Iman

Minggu, 11 Mei 2025 - 01:15 WIB

Rutan I Medan Ikuti Rapat Anev Kinerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Kamis, 17 April 2025 - 15:58 WIB

Bandar Besar Narkoba Eko AR Diduga Kebal Hukum, Bisnis Haramnya Terus Menggila di Tanjung Pura

Kamis, 17 April 2025 - 13:42 WIB

Lapas Perempuan Medan Bekerjasama Dengan Puskesmas Helvetia Mencegah Penyakit Dini Warga Binaan Pemasyarakatan

Rabu, 16 April 2025 - 13:10 WIB

Perkuat Sinergi dan Jalin Silaturrahmi, Rutan Balige Terima Kunjungan Pimpinan BRI Cabang Balige

Rabu, 16 April 2025 - 11:10 WIB

Menuju Indonesia Prison Product and Art Festival (IPPAFEST) 2025, Kakanwil Ditjenpas Sumut Yudi Suseno, Ikuti Rapat Persiapan Secara Virtual

Berita Terbaru