“Kejati Kalbar Panggil Tiga Saksi Dugaan Korupsi Dana BOK Melawi”

Redaksi

- Redaksi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 18:20 WIB

5042 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ZOOMNEWS, PONTIANAK, KALBAR – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat bidang Tindak Pidana Khusus kembali memanggil dan memeriksa tiga orang saksi dalam kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Ella Hilir, Kabupaten Melawi. Pemeriksaan ini berlangsung di Kantor Kejati Kalimantan Barat pada Selasa (01/10/2024).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menyampaikan bahwa proses pengumpulan alat bukti dalam perkara ini masih terus berjalan.

“Sejauh ini, kami terus mengumpulkan alat bukti. Hari ini, ada tiga saksi yang hadir, dan tentunya masih ada beberapa saksi lain yang akan dipanggil oleh penyidik untuk melengkapi alat bukti. Nantinya, hal ini akan membantu kami menentukan apakah ada kerugian negara dan siapa yang bertanggung jawab,” ujar I Wayan Gedin Arianta.

Kasus dugaan korupsi Dana BOK di Puskesmas Ella Hilir mencuat setelah laporan adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan fasilitas dan pelayanan kesehatan di daerah tersebut pada tahun 2023.

Dana BOK yang disalurkan oleh pemerintah melalui Dinas Kesehatan Republik Indonesia, khususnya untuk Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat, mencapai angka Rp10.790.523.000, yang dialokasikan ke 11 puskesmas di kecamatan-kecamatan di Melawi. Dana ini diharapkan dapat digunakan sesuai dengan program dan rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik Tahun Anggaran 2023.

Namun, dugaan penyelewengan dana tersebut menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat dan menjadi perhatian pihak berwenang. Kejati Kalbar berkomitmen untuk memastikan bahwa dana publik digunakan sesuai peruntukannya dan menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan penyalahgunaan.

 

Sumber : Kasipen Hum Kejati Kalbar

Berita Terkait

Kapolres Oloan Siahaan Overmacht Saat Bubarkan Tawuran di Tol Belmerah
Adem tour makadinah Ramani jaya mengadakan paket hemat umroh di awal musim Agustus 2025.
Adem tour makadinah Ramani jaya cabang Medan mengadakan paket hemat umroh Awal musim bulan Agustus 2025 nanti selama 12 hari.
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Tangkap Pelaku Pengguna, Kurir dan Pengedar Narkotika Jenis Ekstasi
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Tangkap Pelaku Pengguna, Kurir dan Pengedar Narkotika Jenis Ekstasi
BPBD kabupaten Gayo Lues laksanakan normalisasi dan pemasangan geronjong di sungai Porang.
Ketua SPSI Gayo Lues ajak masyarakat tenang dalam menyambut MAY DAY tahun ini
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja Seberat 105 Kg Barang Bukti Diamankan
Tag :

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 08:38 WIB

Peringati Waisak 2025, Lapas Perempuan Bandung Berikan Remisi Khusus kepada Warga Binaan

Minggu, 11 Mei 2025 - 14:17 WIB

Sebanyak 347 Warga Binaan Pemasyarakatan di Sumatera Utara Terima Remisi Khusus Waisak 2025

Minggu, 11 Mei 2025 - 05:29 WIB

Karutan Kelas I Medan Andi Surya Laksanakan Pengajian Jumat Bersama Petugas Muslim : Menyejukkan Hati, Memperkuat Iman

Minggu, 11 Mei 2025 - 01:15 WIB

Rutan I Medan Ikuti Rapat Anev Kinerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Kamis, 17 April 2025 - 15:58 WIB

Bandar Besar Narkoba Eko AR Diduga Kebal Hukum, Bisnis Haramnya Terus Menggila di Tanjung Pura

Kamis, 17 April 2025 - 13:42 WIB

Lapas Perempuan Medan Bekerjasama Dengan Puskesmas Helvetia Mencegah Penyakit Dini Warga Binaan Pemasyarakatan

Rabu, 16 April 2025 - 13:10 WIB

Perkuat Sinergi dan Jalin Silaturrahmi, Rutan Balige Terima Kunjungan Pimpinan BRI Cabang Balige

Rabu, 16 April 2025 - 11:10 WIB

Menuju Indonesia Prison Product and Art Festival (IPPAFEST) 2025, Kakanwil Ditjenpas Sumut Yudi Suseno, Ikuti Rapat Persiapan Secara Virtual

Berita Terbaru