Satresnarkoba Polres Tanah Karo Amankan Seorang Pengedar Narkotika Jenis Sabu

REDKSI PROVINSI SUMUT

- Redaksi

Selasa, 17 September 2024 - 12:49 WIB

5036 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tanah Karo Sumut ZOOMnews–

Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika. Pada Senin(9/9/2024), sekitar pukul 23.05 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba di wilayah Jl. Jamin Ginting, Gg. Rejeki, Kecamatan Kabanjahe. Tersangka yang diketahui bernama FA(31) alias Jon, diamankan di sebuah kontrakan dengan barang bukti narkotika jenis sabu.

“Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., M.M., M.Tr. Opsla, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. “Kami segera menindak lanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan tersangka bersama sejumlah barang bukti,” ujar Kapolres, Selasa(17/09/2024).

“Barang bukti yang ditemukan di lokasi meliputi 8 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat netto 0,68 gram, satu kotak rokok merk Club, uang tunai sebesar Rp 300.000, serta satu unit handphone merk Vivo warna biru.

“Tersangka kami amankan saat berada di kamar mandi kontrakan. Setelah dilakukan penggeledahan, barang bukti sabu ditemukan di lantai kamar mandi, tepat di bawah keranjang sampah,” jelas Kapolres lebih lanjut.

“Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Karo untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

‘”Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pengedar lainnya.

“Keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya Polres Tanah Karo dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Kami berkomitmen untuk terus memberantas narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Karo,” tutup AKBP Eko Yulianto.

Tersangka kini tengah menghadapi proses hukum dan diancam dengan pidana sesuai Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan dipersangkakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1), dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

(NABA)

Berita Terkait

Polres Tanah Karo Tanggap Bencana Atasi Longsor di Desa Mbetung
Sertijab Danyonif 125/Si’Mbisa Dari Letkol Inf Ronald Manurung S.Sos  kepada  Letkol Inf Haris Nur Priatno S.Sos,
Polres Tanah Karo Laksanakan Refleksi Akhir Tahun Bersama Insan Pers
Unit Reskrim Polsek Binjai Barat Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan
Kapolres Tanah Karo Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkotika dengan Barang Bukti Hampir 1,2 Kg Sabu
Kapolres Tanah Karo Pimpin Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-76
Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Harjuna Bangun Ungkap Kasus Sabu Barang Bukti 1,2kg
Bhabinkamtibmas Polres Tanah Karo Gelar Razia Yustisi di Kelurahan Padang Mas

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 17:58 WIB

Rutan Medan Gelar Rapat Dinas, Evaluasi Kinerja Masing-Masing Seksi

Jumat, 16 Mei 2025 - 11:23 WIB

FGD terkait Transportasi Online, minta Stakeholder Perhatikan Nasib Driver Online

Kamis, 15 Mei 2025 - 13:00 WIB

Kolaborasi Dengan MUI Sumut Rutan I Medan Adakan Pelatihan Fardu Kifayah Bagi Warga Binaan

Selasa, 13 Mei 2025 - 14:27 WIB

38 Warga Binaan Rutan Kelas I Medan Dapat Remisi Khusus Waisak 2025

Senin, 12 Mei 2025 - 18:17 WIB

Rutan Labuhan Deli Gelar Razia Rutin Insidentil, Jaga Komitmen Bersih dari Halinar

Senin, 12 Mei 2025 - 08:38 WIB

Peringati Waisak 2025, Lapas Perempuan Bandung Berikan Remisi Khusus kepada Warga Binaan

Minggu, 11 Mei 2025 - 14:17 WIB

Sebanyak 347 Warga Binaan Pemasyarakatan di Sumatera Utara Terima Remisi Khusus Waisak 2025

Minggu, 11 Mei 2025 - 05:29 WIB

Karutan Kelas I Medan Andi Surya Laksanakan Pengajian Jumat Bersama Petugas Muslim : Menyejukkan Hati, Memperkuat Iman

Berita Terbaru