Asahan Sumut ZOOMnews–
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, S.I.K.,M.M., M.H. memaparkan Inisial (A.H), 25 Thn, warga Kota Tanjungbalai. (Berperan sebagai Perantara Penjualan Narkotika Jenis Sabu), dan Inisial (H.A.S), 30 Thn warga Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai. (Sebagai Transporter Narkotika Jenis Sabu).
“Barang Bukti yang berhasil diamankan dari penangkapan pertama dengan tersangka Inisial (MP dan DSS) yaitu 1 Bungkusan Teh Cina guanyingwang diduga berisi Narkotika jenis Sabu netto 1000 Gram,” ucapnya.
“Dan Barang bukti dari Tersangka Inisial (AH dan HAS) yaitu 1 Bungkus Plastik Teh Cina merk Guanyingwang berwarna hijau berisi Narkotika Jenis Sabu berat brutto 1.020 atau netto 1000 gr/1Kg,” ujar Kapolres Asahan.
“Terhadap Tersangka (MP dan DSS) diterapkan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman maksimal Pidana Penjara 20 Thn atau Seumur Hidup, Adapun Terhadap Tersangka (AH dan HAS) diterapkan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman maksimal Pidana Penjara 20 Thn atau Seumur Hidup,” terangnya.
“Narkoba adalah musuh kita bersama, dalam pemberantasan Narkoba tidak bisa dibebankan kepada Kepolisian saja maka kita harus saling bahu membahu antar Polisi, Masyarakat dan Awak Media demi menghilangkan Narkoba di Kab. Asahan, Saya meminta kepada Masyarakat jangan sungkan dan jangan takut dalam memberikan informasi terkait dengan peredaran Narkoba di Kab. Asahan,” tutup AKBP Afdhal.
“Turut hadir dari Forkopimda Kab. Asahan Dandim 0208 Asahan LETkol Inf Muhammad Bassarewan, Kajari Asahan Didieng W. Atabay, S.H, M.H., Ketua Pengadilan Negeri Asahan diwakili oleh Hakim Antoni Trivolta, S.H., Kepala BNN Asahan Adrea Retha Zulhelfi, danKasubsi Penmas Sie Humas Polres Asahan IPTU Dr. Anwar Sanusi S. S. H., M. H.
(NABA)